KARAWANG, 1 Agustus 2026 – NUSANTARA MERDEKA NEWS – Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal yang berlangsung secara sistematis serta berkesinambungan akhirnya terkuak di kawasan Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, tepatnya di sekitar Gerbang Tol (GT) Dawuan. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan lapangan, terungkap fakta bahwa belasan pengemudi armada dari sebuah perusahaan jasa ekspedisi logistik J&T Cargo secara terang-terangan melakukan penggelapan aset operasional perusahaan tersebut.
Modus operandi yang lazim disebut sebagai “kencingan” oleh kalangan internal ini ternyata telah memfasilitasi peredaran ekonomi ilegal yang sangat masif. Para pengemudi yang seharusnya mengemudikan kendaraan angkutan barang menuju wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya, justru menyunat alokasi solar perusahaan dengan cara menyedot dan menjualnya ke sejumlah titik penimbunan solar yang beroperasi secara vulgar di sepanjang kawasan Dawuan.
Oknum supir yang bernama Rano dan Rudi mengaku bahwa sudah 3 tahun mereka selalu menyetor solar sebelum mereka berangkat bertugas
Tindakan kriminalitas korporasi ini dilandasi oleh nafsu serakah untuk memperoleh pemasukan tambahan ilegal di luar nominal upah yang sah. Ironisnya, hasil dari penjualan BBM curian tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer, melainkan dialokasikan secara langsung untuk membiayai kegiatan perjudian daring (judol). Fenomena ini menunjukkan degradasi moral dan bobroknya sistem pengawasan internal perusahaan yang membiarkan para pekerjanya terjerumus ke dalam lubang perjudian hingga memutilasi aset milik perusahaan.
Dalam jaringan sindikat BBM ilegal ini, terungkap pula keterlibatan aktor intelektual yang berperan sebagai penadah sekaligus distributor. Salah satunya adalah seorang pengelola lapak yang diidentifikasi bernama Ramses Siregar. Pihaknya diketahui telah membangun kolusi yang sangat erat dengan para pengemudi armada J&T Cargo. Mekanisme transaksinya berjalan sangat terstruktur; solar curian tersebut dibeli oleh pihak lapak dengan harga patokan bawah sebesar Rp6.800 per liter, yang kemudian didistribusikan ulang dan dijual kepada para konsumen industri setempat dengan disparitas harga yang sangat mencengangkan, yakni berkisar antara Rp12.500 hingga Rp13.500 per liter.
Kesenjangan tarif atau margin keuntungan yang fantastis ini menjadikan bisnis terlarang tersebut sebagai ladang emas bagi para pemilik modal lapak. Berdasarkan data empiris di lapangan, seorang pemain lapak mampu menampung hasil curian hingga mencapai 4 hingga 5 ton solar per harinya. Tercatat, setidaknya terdapat 10 hingga 12 orang bos atau aktor intelektual yang menguasai bisnis penjualan solar ilegal di wilayah tersebut. Mereka membangun infrastruktur semu berupa bedeng-bedeng temporer yang dibangun dari material tripleks dan terpal plastik, yang difungsikan sebagai pangkalan penjualan tanpa mengantongi izin usaha perdagangan bahan bakar yang sah sedikitpun.
Kritik Keras Terhadap Kelalaian Korporasi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menggambarkan betapa lunturnya fungsi pengawasan dari pihak manajemen perusahaan ekspedisi terhadap aset bergerak mereka. Membiarkan para pengemudi menjual tenaga surya dalam skala tahunan tanpa ada sistem deteksi dini (seperti pemasangan GPS volume tangki atau inspeksi mendadak) merupakan bentuk kelalaian manajerial yang sangat fatal. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan terkait masih bergeming dan belum dapat dimintai konfirmasi maupun keterangannya terkait besarnya kerugian yang ditanggung.
Di sisi lain, keberadaan lebih dari satu dasawarsa lapak ilegal berbahan tripleks di kawasan strategis exit tol Dawuan menunjukkan paradoks dan kelemahan dalam penegakan hukum. Bagaimana mungkin ratusan ton solar ilegal berpindah tangan setiap harinya di bawah hidung aparat penegak hukum setempat tanpa ada tindakan tegas yang signifikan?
Dasar Hukum dan Pasal yang Terlanggar
Tindakan pidana yang dilakukan oleh para pengemudi, pemilik lapak, hingga pihak perusahaan yang lalai, secara tegas telah menginjak-injak ketentuan peraturan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut adalah jerat hukum yang seharusnya menjerat pelaku:
Pasal 374 KUHP (Penggelapan Dalam Jabatan): Para pengemudi yang merupakan karyawan/pegawai perusahaan, menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menguasai barang (tenaga surya) yang bukan miliknya demi kepentingan pribadi.
Pasal 362 KUHP (Pencurian): Apabila penyunatan tenaga surya tersebut dinilai tidak sepenuhnya dalam kuasa jabatan, maka tindakan mengambil barang milik orang lain (perusahaan) tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai pencurian.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) Pasal 53 Ayat (1) Huruf c: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Bahan Bakar Minyak yang tidak sesuai dengan standar, spesifikasi, dan/atau mutu, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Hal ini sangat relevan mengingat solar yang diperjualbelikan secara ilegal ke industri tersebut diduga kuat melanggar spesifikasi dan peruntukan (penyelewengan BBM bersubsidi).
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak: mengatur secara tegas mengenai jalur distribusi yang legal. Penjualan di bedeng-bedeng tripleks oleh Ramses Siregar dan kawan-kawan merupakan pelanggaran berat terhadap mekanisme distribusi BBM nasional yang notabene diatur ketat oleh negara.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, S.T., Camat Cikampek Adi Firmansyah, S.H., M.M., Kades Kalihurip Jajang Herman, Kasi Trantib yang memimpin Satpol PP Cikampek Ade Saprudin, S.E. diharapkan dapat segera turun tangan melakukan penggrebekan dan penggusuran. Tidak hanya para sopir dan pemilik lapak ilegal yang harus dipertanggungjawabkan, tetapi rantai pasok industri yang membeli solar ilegal tersebut juga wajib disikat guna memutus mata rantai kejahatan ekonomi yang telah merugikan keuangan negara dan korporasi secara berkelanjutan.
[TIMSUS REDAKSI]
















