Pagar Warga Dibongkar Tanpa Izin di Area Proyek PSEL Bantar Gebang, Ketum FWBR Pasang Badan: “Siapa yang Menyuruh?”

Berita628 Dilihat
banner 468x60

BEKASI —NUSANTARA MERDEKA NEWS| Pembongkaran pagar rumah milik Muhammad Ridwan secara sepihak di kawasan Ciketing Udik, Bantar Gebang, memicu reaksi keras. Lokasi eksekusi tersebut berada tepat di area Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)—sebuah Program Strategis Nasional (PSN). Menanggapi aduan warga, Ketua Umum Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR) sekaligus Ketua Pokja Bantar Gebang, Suryono, ST (Ketua Aing), turun langsung ke lokasi bersama Lurah Ciketing Udik dan Ketua RW setempat untuk meminta klarifikasi, Rabu (19/8/2026).

Di lapangan, perwakilan unsur Lingkungan Hidup (LH) berdalih kewenangannya sebatas pematangan lahan, sementara urusan pengurugan dan batas tanah diserahkan ke Balai Aset. Namun, polemik meruncing karena pembongkaran dilakukan tanpa koordinasi maupun izin resmi dari pemilik lahan. Pihak FWBR yang berkomunikasi dengan perwakilan Balai Aset mendesak penanganan transparan atas tindakan sepihak tersebut.

banner 336x280

“Pertanyaan kita tegas: siapa yang menyuruh? Kenapa pagar itu dibongkar tanpa koordinasi atau izin dari pemilik?” cercar Ketua Aing.

Pihak Muhammad Ridwan melalui kuasa hukumnya menyuarakan keberatan keras dan menuntut kepastian hukum serta kejelasan status batas tanah. Pertemuan lintas pihak dijadwalkan berlangsung di lokasi pada Kamis (20/8/2026) dengan menghadirkan perwakilan Balai Aset, perusahaan, kuasa hukum, serta eksekutor lapangan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Jika musyawarah mendapati jalan buntu, pihak korban dipastikan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha