Soroti Peredaran Obat Daftar G di Bekasi, Aksi Akun TikTok “Angel Vision” Diduga Menyimpan Kejanggalan

Berita28 Dilihat
banner 468x60

BEKASI — Nusantara Merdeka News – Aksi perekaman secara diam-diam terhadap toko obat keras daftar G oleh akun TikTok “Angel Vision” menyisakan tanda tanya besar. Kegiatan yang diklaim sebagai bentuk kontrol sosial publik tersebut disinyalir menyimpan kejanggalan dalam pelaksanaannya di lapangan.

‎Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun tim media, muncul dugaan kuat adanya praktik negosiasi di balik layar. Modus yang dijalankan yakni menyambangi lokasi target untuk mengambil rekaman gambar atau video secara tersembunyi tanpa izin.

banner 336x280

‎Salah satu pengelola usaha mengungkapkan, dokumen visual tersebut diduga dijadikan alat tawar untuk membangun kesepakatan tertentu. Apabila dicapai kesepakatan finansial, muncul janji bahwa operasional toko tidak akan diganggu dan unggahan video akan ditutup oleh konten-konten lainnya.

‎Saat tim media meminta konfirmasi melalui telepon seluler terkait tuduhan ini, pemilik akun justru melempar tudingan balik terhadap keabsahan insan pers.

‎”Media ini punya legalitas tidak? Jangan-jangan media bodrek, dan juga mengatakan tidak mau kenal dengan bos-bos tramadol, “ujar pemilik akun saat dikonfirmasi

‎Dalam menjalankan aksinya ternyata Berbeda , pemilik akun disinyalir tidak bergerak sendiri. Ia didampingi sejumlah rekannya serta mendapat pengawalan dari elemen yang mengatasnamakan Badan Perwakilan Netizen. Kehadiran pihak pendamping ini diduga turut memberikan tekanan psikologis kepada para pelaku usaha.

‎Secara regulasi, peredaran obat keras daftar G (seperti Tramadol dan Hexymer) tanpa resep dokter jelas melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, penindakan serta penegakan hukum secara legal merupakan wewenang eksklusif Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian dan BPOM.

‎Aksi penindakan mandiri di luar koridor hukum yang berujung pada dugaan kesepakatan finansial berpotensi menggeser peran kontrol masyarakat menjadi ranah pelanggaran hukum baru.

‎Apabila dugaan aksi perekaman tersembunyi, pengancaman, hingga pemerasan ini terbukti di pengadilan, aktivitas tersebut berhadapan dengan pasal berlapis:

‎UU ITE (UU No. 1/2024) Pasal 27B ayat (2): Pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik (pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar).

‎KUHP Pasal 368 & 369: Pemerasan dengan ancaman (pidana penjara maksimal 9 tahun) serta pengancaman.

‎UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022) Pasal 67 ayat (2): Penyebaran data visual secara melawan hukum.

‎KUHP Pasal 55: Ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana (deelneming) jika terbukti ada kerja sama terencana antar-pihak dalam melakukan intimidasi.

‎Tim media mendesak APH untuk turun tangan melakukan penelusuran secara objektif guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam praktik ini. Redaksi akan terus mengawal perkembangan isu ini hingga tuntas.

‎Catatan Redaksi (Hak Jawab & Hak Koreksi):

‎Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta mematuhi asas keterbukaan dengan memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, maupun koreksi atas kekeliruan informasi.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha