Dugaan Gudang Solar Ilegal Bebas Beroperasi di Kawasan Industri Rawa Sumur, APH Polsek Cakung ‘Tutup Mata’?

Berita99 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA TIMUR — Nusantara Merdeka News – Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi secara ilegal kembali marak terjadi di wilayah hukum Jakarta Timur. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi sarang tempat penimbunan solar ilegal teridentifikasi beroperasi bebas di Kawasan Industri, Jalan Rawa Sumur 4, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

‎Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Sabtu (17/10/2026), aktivitas di dalam lokasi tersebut tampak berjalan sangat lancar dan aman tanpa menyentuh hukum. Gudang tersebut diketahui dikelola oleh seorang oknum berinisial A, serta diduga melibatkan  armada / transportir atas nama PT. MAHAWIRA JAYA  ENERGI.

banner 336x280

‎Lancarnya kegiatan terselubung ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menyayangkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Apakah Aparat Penegak Hukum dari Polsek Cakung benar-benar tidak mengetahui keberadaan aktivitas ilegal berkedok kawasan industri ini, atau justru sengaja “tutup mata”? Dugaan adanya ‘main mata’ atau kongkalikong di balik aman jalannya bisnis gelap ini pun menguat.

‎Saat tim media mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi dan wawancara langsung pada Sabtu (17/10/2026), pengelola berinisial A enggan menemui insan pers. Yang bersangkutan memilih mengurung diri dan tidak mau keluar dari dalam gudang guna memberikan penjelasan terkait legalitas aktivitas penampungan BBM tersebut.

Menurut info dari salah narasumber yang tidak ingin di sebut namanya bahwa ada salah satu industri  PT Murinda di Subang.

 

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun perwakilan dari PT. MAHAWIRA JAYA ENERGI belum dapat ditemui untuk dimintai konfirmasi formal terkait legalitas izin usaha, dokumen niaga, maupun armada transportasi yang digunakan.

‎Praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

‎Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

‎”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

‎Pasal 53 jo. Pasal 23 UU Migas mengenai kegiatan Usaha Niaga BBM tanpa Izin Usaha Niaga dari Pemerintah Pusat, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

‎Masyarakat dan tim media mendesak Kapolda Metro Jaya serta Kapolres Metro Jakarta Timur untuk segera turun tangan menindak tegas dugaan gudang penimbunan solar ilegal ini demi menegakkan hukum secara adil dan transparan.

‎Media  juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak jawab sebagai hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, serta hak koreksi untuk membetulkan kekeliruan informasi

‎

‎(Red)

‎

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha