Abai Simbol Negara, Bendera Merah Putih Lusuh Berkibar di BRI Cabang Jalan Imam Bonjol Cikarang Barat

Berita345 Dilihat
banner 468x60

BEKASI — Nusantara Merdeka News – Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman kantor Bank BRI yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No. 4, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530 Saat awak Media Melintas dan melihat Bendera Merah Putih yang merupakan simbol kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditemukan berkibar dalam kondisi kusam, lusuh, dan tidak layak kibar.

‎Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi pada Selasa, 20 Oktober 2026, bendera tersebut tampak dibiarkan berkibar di tiang utama tanpa adanya upaya perawatan maupun penggantian dari pihak pengelola unit kerja setempat.

banner 336x280

‎Kondisi tersebut mendulang sorotan tajam dari warga dan pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Imam Bonjol. Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan pelayanan publik, institusi perbankan tersebut dinilai kurang peka dan lalai dalam menjaga kehormatan simbol negara.

 

‎Pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak atau lusuh secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan:

‎Pasal 24 huruf c: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

‎Sanksi Hukum: Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal ketentuan pidana undang-undang terkait.

‎Pembiaran ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal serta kurangnya kepedulian jajaran manajemen setempat terhadap nilai-nilai kebangsaan dan aturan hukum yang berlaku.

‎Keterangan Petugas Keamanan saat kami Izin untuk konfirmasi di lokasi, petugas keamanan (security) kantor setempat, Hadi, membenarkan keberadaan bendera tersebut dan sudah ingin di ganti.

‎Namun, penanganan dan kewenangan terkait operasional harian kantor berada di bawah koordinasi pimpinan unit.

‎Sementara itu, Sugiyono selaku Chief (Scurity/Operational Supervisor) BRI cabang Jalan Imam Bonjol No. 4 Sukadanau, Cikarang Barat, saat ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait pembiaran bendera lusuh tersebut menyatakan

‎”pihaknya berterimakasih atas pemberitahuan terkait Bendera Merah putih yang berkibar dan kami akan langsung mengganti nya dengan yang baru” ujar sugiyono

‎Masyarakat berharap pimpinan Kantor Wilayah (Kanwil) maupun pimpinan pusat Bank BRI memberikan teguran serta evaluasi tegas kepada jajaran pengelola BRI di Jalan Imam Bonjol Cikarang Barat. Pengibaran simbol negara yang layak bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan wujud penghormatan tertinggi terhadap kedaulatan bangsa.

‎Tim redaksi akan terus mengawal perkembangan penanganan masalah ini hingga adanya tindakan korektif nyata di lapangan.

‎Mengganti bendera yang rusak dengan yang baru memang merupakan langkah perbaikan (tindakan korektif), tetapi tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum dan kelalaian administratif yang sudah terjadi sebelumnya.

‎Berikut penjelasannya dari 3 sudut pandang utama:

‎1. Dari Sudut Pandang Hukum (UU No. 24 Tahun 2009)

‎Unsur Pelanggaran Sudah Terjadi (Actus Reus): Dalam hukum pidana, tindakan mengibarkan bendera yang rusak/kusam (Pasal 24 huruf c) sudah terpenuhi saat bendera tersebut berkibar dan dilihat publik. Mengganti bendera tidak menghapuskan perbuatan yang telah lalu.

‎Proses Hukum (Jika Diproses): Apabila kasus ini dilaporkan secara resmi ke pihak Kepolisian, penyidik tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan atau penanggung jawab fasilitas atas dugaan kelalaian. Mengganti bendera hanya dinilai sebagai niat baik untuk memperbaiki kesalahan, bukan alasan pendorong gugurnya pelanggaran.

‎2. Dari Sudut Pandang Tata Kelola BUMN & Etika Kerja

‎Indikasi Lemahnya Pengawasan (SOP Maintenance): Pengibaran bendera di kantor BUMN dilakukan setiap hari kerja. Pembiaran bendera hingga kusam/rusak menandakan adanya pembiaran berturut-turut (systemic neglect) oleh jajaran petugas operasional dan pimpinan unit.

‎Perlu Evaluasi Internal: Masalah baru dianggap benar-benar selesai secara internal jika pimpinan atas (Kantor Cabang Utama / Kanwil BRI) melakukan evaluasi atau memberikan sanksi administratif kepada pimpinan unit, Chief Security (Sugiyono), atau petugas (security Hadi) agar kejadian serupa tidak terulang di unit kerja lainnya.

‎3. Dari Sudut Pandang Peran Wartawan & Media

‎Bagi jurnalis, tugas kontrol sosial tidak berhenti hanya karena instansi telah mengganti benderanya. Langkah yang harus dilakukan media :

Mendesak pihak manajemen untuk menyampaikan pernyataan resmi atau permohonan maaf terbuka kepada publik atas kelalaian menjunjung simbol negara.

‎(Red)

‎

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha