NMN | Cileungsi – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 34.16829 yang berlokasi di Jl. Setu – Pasir Angin memicu keresahan warga. SPBU tersebut dinilai lalai karena diduga membiarkan praktik pengisian berulang (langsir) oleh kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder secara bebas.
Modus Operandi di Lapangan
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan adanya pola pengisian yang tidak wajar. Sejumlah motor Thunder dan disedot ke drigen yg telah di siapkan di dekat Wilayah SPBU, Setelah mengisi penuh, kendaraan tersebut pergi untuk memindahkan BBM ke jerigen atau tempat penampungan lain, lalu kembali lagi ke barisan antrean.
Pengelola SPBU Hendi dan Pengawas Tio,Beberapa poin pelanggaran yang menjadi sorotan di lokasi Jl. Setu – Pasir Angin meliputi:
Pembiaran oleh Oknum Operator yang Diduga ada kerja sama atau pembiaran dari petugas operator yang tetap melayani kendaraan yang sama berulang kali tanpa teguran.
Ketidakadilan Distribusi Konsumen reguler mengeluhkan durasi antrean yang lama dan kekhawatiran akan habisnya stok BBM akibat didominasi oleh para pelangsir.
Tuntutan Warga dan Konsumen”Kami minta pihak Pertamina dan aparat kepolisian setempat untuk turun tangan. Ini lokasinya di jalan utama (Setu – Pasir Angin), kalau dibiarkan, masyarakat kecil yang mau kerja malah jadi susah dapat bensin karena habis oleh mereka yang niatnya dijual lagi,” ungkap seorang warga yang melintas.
Berdasarkan UU Minyak dan Gas Bumi, praktik pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali tanpa izin usaha niaga adalah tindakan ilegal. Pihak SPBU yang turut membantu atau membiarkan proses ini dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan aturan Standard Operating Procedure (SOP) Pertamina mengenai pengawasan distribusi BBM tepat sasaran.
Hingga saat ini, pihak pengelola SPBU 34.16829 Jl. Setu – Pasir Angin belum memberikan konfirmasi terkait dugaan kelalaian pengawasan terhadap pengisian berulang tersebut.

Awak media mendesak pihak Pertamina dan APH untuk menindak SPBU tersebut.
( Red )













