KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI JAWA BARAT KANTOR IMIGRASI BEKASI

Berita, Jabodetabek107 Dilihat
banner 468x60

Nusantara Merdeka News| Kota Bekasi – Bridging Visa Permudah Pengajuan Izin Tinggal Tanpa Harus Keluar Indonesia

Drektorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Persihan yang juga dikenal sebagai Bidging Visa. Pelaksanaan Bridging Visa diatur dalam Peraturan Menten Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024

banner 336x280

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) pemegang Visa on Amval (VOA), Ion Tinggal Terbatas (TAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih berlaku untuk mengajukan izin tinggal baru tanpa perlu keluar dari wilayah Indonesia.

Bridging Visa memiliki masa berlaku selama 150 hari dan dapat dialihstatuskan menjadi izin Tinggal terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan dapat diajukan paling lambat tiga hari sebelum masa bertaku izin tinggal sebelumnya berakhir

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui portal resmi e-visa Direktorat Jenderal Imigrasi di evisa imigrasi go.id.

Kepala Kantor Imigrasi. Anggi Wicaksono menyampaikan bahwa kebijakan Bridging Visa merupakan bentuk komamen imigrasi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, cepat dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat internasional di Indonesia

Melalui kebijakan Bridging Visa, kami berharap proses pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia” ujarnya.

Penerapan Bridging Visa diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi layanan, serta kepastian hukum dalam proses administrasi izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia sebagai wujud nyata komitmen imigrasi untuk Rakyat ( Sabtu 16 Mei 2026 ).

( Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha