Berdasarkan alas yang Salah dalam program PTSL 2018 SHM 15074 Cacat Hukum

Berita595 Dilihat
banner 468x60

*KOTA BEKASI, NUSANTARA MERDEKA NEWS| 12 Agustus 2026* – Sengketa pertanahan kembali mencuat di wilayah *Perumahan Depkes, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi*. Para ahli waris dari *Syaih bin Ocon* secara resmi menolak dan menuntut keadilan atas terbitnya *Sertifikat Hak Milik No. 15074* atas nama *Ahmad Idham Cholib*.

SHM tersebut diterbitkan berdasarkan *Akta Pembagian Hak Bersama / APHB No. 1363/2015* yang dibuat oleh *PPAT Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, SH.M.Kn*.

banner 336x280

Menurut kuasa hukum para ahli waris,RMD & Partner ,terdapat kekeliruan mendasar dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Alas dasar yang digunakan dalam proses penerbitan SHM 15074 adalah *C 711*. Padahal secara riwayat dan fakta di lapangan, objek tanah tersebut memiliki alas dasar yang sah yaitu *C 278 atas nama Syaih bin Ocon*,” ujar Mardani selaku salah satu kuasa hukum ahli waris.

Pihak ahli waris menilai bahwa program *PTSL 2018* yang seharusnya bertujuan memberikan kepastian hukum, justru dalam kasus ini *mencederai hak para ahli waris*. Mereka menduga telah terjadi kesalahan administrasi dan verifikasi data riwayat tanah pada saat proses sertifikasi.

“Kami menuntut keadilan. Ini tanah warisan dari Syaih bin Ocon. Alas haknya jelas C 278. Tiba-tiba muncul SHM atas nama keponakan kami yang bernama (AIC) dengan alas dasar C 711 tanpa persetujuan para ahli warisnya. Kami bertiga masih hidup dari anak kandung Syaih Bin Ocon.Kami minta BPN Kota Bekasi dan pihak terkait segera menelusuri dan membatalkan sertifikat yang cacat administrasi ini,” tegas H Dina Bin H Syaih perwakilan ahli waris.

Saat ini para ahli waris melalui kuasa hukumnya RMD & Partner telah melayangkan surat permohonan jawaban klarifikasi data leter C 278 dan C 711 dan kami siap menempuh jalur hukum baik administratif maupun perdata untuk membatalkan SHM 15074.

Pihak ahli waris berharap Badan Pertanahan Nasional ATR / BPN Kota Bekasi, Kantor Kelurahan Jati Bening segera memfasilitasi mediasi serta melakukan audit ulang terhadap proses penerbitan sertifikat dalam program PTSL di lokasi tersebut.

“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Tapi jika tidak ada itikad baik, kami akan bawa ke pengadilan,” tutup kuasa hukum.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha