Bendera Merah Putih Robek Berkibar di SPBE Medan Satria, Oknum Manajer Diduga Intimidasi dan Usir Jurnalis

Berita216 Dilihat
banner 468x60

BEKASI — Nusantara Merdeka News – Penghormatan terhadap simbol negara kembali menjadi sorotan publik. Sebuah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan Raya Bekasi Gg. Salsabililah No. 61, Medan Satria, Kota Bekasi, kedapatan  Bendera Merah Putih yang Berkibar di SPBE tersebut dalam kondisi rusak dan tidak layak pada Jumat pagi (16/10/2026) sekitar pukul 04.57 WIB.
<span;>‎Bendera Merah Putih yang berkibar di area objek vital pendistribusian energi masyarakat tersebut terlihat robek, kusam, dan lusuh. Kondisi ini sangat kontras dengan status perusahaan pengelola energi yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
‎Kepala Operasional Mengaku Khilaf, Manajer Justru Bersikap Arogan
‎Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, Kepala Operasional Pengisian SPBE, Asep, mengakui adanya kelalaian pihak manajemen dalam memperhatikan kondisi bendera negara

Kami mengakui khilaf kurang memperhatikan kondisi Bendera Merah Putih,” ujar A saat ditemui tim media di lokasi.
‎A bersama tim media kemudian berinisiatif mengganti bendera tersebut dengan yang baru. Namun, suasana mendadak memanas ketika Manajer SPBE Berinisial J mendatangi tim wartawan. Saat tim media berupaya memberikan edukasi mengenai aturan pengibaran lambang negara, J diduga merespons dengan nada tinggi dan nada arogan, hingga berujung pada tindakan pengusiran terhadap insan pers.
‎Sikap arogan dan tindakan mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18, yang mengancam pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
‎Ancaman Sanksi Pidana Pengibaran Bendera Rusak
‎Pengibaran simbol negara yang rusak bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
‎Pasal 24 huruf c: Menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
‎Pasal 67 huruf b: Mengatur sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi tidak layak tersebut.
‎Desakan Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum
‎Atas insiden pengibaran bendera rusak serta dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan, aparat kepolisian setempat bersama instansi terkait didesak untuk segera turun tangan dan menindak tegas manajemen SPBE tersebut.
‎Tindakan tegas dinilai penting agar menjadi ikhtibar bagi badan usaha lainnya di wilayah hukum Indonesia untuk senantiasa menghormati simbol-simbol kedaulatan negara serta menghargai kemerdekaan pers.

banner 336x280

(Red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha