10 Jam Tanpa Kepastian: RS Juwita Bekasi Diduga Abaikan Hak Informasi dan “Golden Period” Korban Lakalantas

Berita47 Dilihat
banner 468x60

BEKASI — Nusantara Merdeka News- Pelayanan manajemen Rumah Sakit (RS) Juwita Kota Bekasi menuai sorotan tajam dan kekecewaan mendalam dari keluarga korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas). RS Juwita diduga membiarkan pasien kritis akibat cedera kepala menunggu hingga 10 jam tanpa penanganan medis spesifik maupun kejelasan informasi rujukan.

‎Peristiwa bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 06.37 WIB. Pasangan suami istri, DR dan SA, mengalami kecelakaan di Jalan A. Yani, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan (depan RS Mitra Keluarga Barat) pada pukul 07.35 WIB. Sepeda motor (B 3332 KVM) yang dikendarai DR ditabrak sebuah mobil listrik (B 1715 KNR) saat hendak memutar arah.

banner 336x280

‎Akibat benturan keras tersebut, DR mengalami retak pada tulang telapak kaki kiri, sementara sang istri, SA, terpental dari motor. Korban langsung dilarikan ke RS Juwita dan tiba pada pukul 08.03 WIB.

‎Kronologi Penelantaran dan Minimnya Edukasi Medis

‎Meski tiba dalam kondisi sadar dan mengeluhkan pusing, kondisi SA memburuk di ruang perawatan hingga tidak sadarkan diri (koma). Tim medis kemudian menyatakan SA harus dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas CT-Scan.

‎Keluarga korban bergerak cepat menyelesaikan dan menandatangani seluruh berkas administrasi rujukan agar SA dapat segera dipindahkan ke RS Primaya Bekasi Utara. Namun, proses pemindahan berlangsung sangat lambat tanpa alasan yang transparan.

‎”Keluarga berulang kali menanyakan ke administrasi ICU mengenai perkembangan kesehatan pasien dan jam berapa dipindahkan. Pihak administrasi ICU hanya menyuruh bersabar tanpa memberikan edukasi atau penjelasan medis yang pasti,” ujar H, kakak tertua dari DR.

‎Mobil ambulans rujukan baru tiba di RS Juwita pada pukul 17.55 WIB — hampir 10 jam setelah korban pertama kali masuk rumah sakit. Selama masa penantian panjang tersebut, pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan edukasi atau kejelasan apa pun terkait dinamika kondisi kritis SA.

‎Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan dan Golden Period Pasien

‎Keterlambatan penanganan dan pengiriman rujukan ini dinilai membahayakan nyawa korban. Dalam penanganan cedera kepala berat, terdapat istilah Golden Period (1–4 jam pertama setelah cedera) di mana penanganan medis cepat sangat krusial untuk mencegah penekanan jaringan otak akibat pendarahan serta kekurangan oksigen.

‎Penundaan hingga 10 jam (600 menit) telah melewati batas waktu aman dan memperbesar risiko kerusakan otak permanen pada korban. Setibanya di RS Primaya Bekasi Utara, tim medis setempat mengonfirmasi bahwa kondisi SA sudah sangat lemah, yang memicu keprihatinan mendalam dari pihak keluarga.

‎Secara hukum, tindakan menunda kejelasan rujukan dan menutup akses informasi medis diduga melanggar:

‎UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 273 & 274): Mengatur hak pasien atas informasi yang lengkap dan jujur mengenai tindakan medis serta pelindungan dari penelantaran dalam kondisi gawat darurat.

‎Permenkes No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran: Mengharuskan tenaga medis memberikan edukasi komprehensif agar keluarga dapat mengambil keputusan medis dengan cepat dan tepat.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban serta evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan penanganan darurat dan komunikasi medis di RS Juwita Bekasi.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha