Lima Orang Mengaku Tim “Angel Vision” tanpa memperlihatkan KTA Geledah Kontrakan Warga Malam Hari, Salah Satu Warga Alami Pemukulan

banner 468x60

NUSANTARA MERDEKA NEWS| KABUPATEN BEKASI – Keresahan menyelimuti warga Kampung Selang Tengah setelah aksi penggeledahan rumah kontrakan yang dilakukan oleh sekelompok orang pada pukul 21.00 WIB. Aksi yang dilakukan oleh lima orang tersebut memicu tanda tanya besar terkait legalitas dan prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, dari kelima orang tersebut, satu orang mengaku sebagai wartawan namun tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers yang sah. Sementara itu, empat orang lainnya tidak memiliki identitas pengenal sama sekali. Belakangan diketahui, kelompok ini diduga tergabung dalam tim bernama “Angel Vision”.

banner 336x280

Kronologi Kejadian

Kelompok tersebut mendatangi sebuah rumah kontrakan dengan tuduhan adanya peredaran obat keras tipe G. Tanpa didampingi aparat kepolisian resmi maupun izin dari pengurus lingkungan (RT/RW), mereka langsung melakukan penggeledahan saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat dan menangkap seorang yang di duga penjual obat type G.

Aksi tersebut sempat memanas ketika salah seorang warga yang dituduh menjual obat dipukul oleh salah seorang dari kelompok tersebut. Warga setempat yang menyaksikan kejadian itu merasa keberatan atas tindakan masuk pekarangan orang lain tanpa izin, terlebih dilakukan pada malam hari dengan cara-cara intimidasi.

Analisis Hukum: Apakah Perbuatan Itu Legal?

Secara hukum di Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh kelompok tersebut sangat berpotensi melanggar hukum dan tidak memiliki dasar legalitas yang kuat sebagai penegak hukum. Berikut adalah poin-poin hukumnya:

1. Kewenangan Penggeledahan dan Penangkapan

Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang berhak melakukan penggeledahan dan penangkapan hanyalah Penyidik atau Penyelidik (Polisi).

Pasal 33 KUHAP: Penggeledahan rumah harus dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat dan harus disaksikan oleh dua orang saksi (biasanya pengurus RT/RW) jika pemilik rumah tidak ada.

Wartawan atau Ormas/LSM: Tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menggeledah rumah atau menangkap orang secara paksa.

2. Memasuki Pekarangan Tanpa Izin

Tindakan masuk ke rumah atau kontrakan orang lain tanpa izin, apalagi dengan cara memaksa, dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP:

“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum… diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”

3. Tindakan Penganiayaan (Pemukulan)

Pemukulan yang dilakukan terhadap warga merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Praduga atau kecurigaan terhadap tindak pidana (penjualan obat) tidak memberikan hak bagi warga sipil atau oknum wartawan untuk melakukan kekerasan fisik.

4. Status Wartawan Tanpa KTA

Seseorang yang mengaku wartawan namun tidak memiliki KTA atau menunjukan KTA serta tidak menjalankan kode etik jurnalistik (malah melakukan penggeledahan) dapat dikategorikan sebagai Wartawan Gadungan. Tugas wartawan adalah meliput, bukan melakukan eksekusi atau penegakan hukum.

Kesimpulan

Tindakan kelompok tersebut TIDAK LEGAL. Jika ada dugaan peredaran obat keras, prosedur yang benar adalah melaporkannya ke pihak kepolisian (Polsek/Polres) agar dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku (Standard Operating Procedure).

Saran bagi warga:

Jangan ragu meminta surat tugas dan identitas resmi jika ada oknum yang mengaku petugas.

Segera hubungi Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat jika terjadi aksi penggeledahan ilegal.

Dokumentasikan kejadian sebagai bukti untuk pelaporan balik atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, penganiayaan, atau pelanggaran hak privasi.

Menurut media sudah sering kali kelompok tersebut melakukan kegiatan ini dan bila hal ini di diamkan atau di benarkan maka para anggota kepolisian mereka anggap tidak dapat memberantas peredaran obat keras type G ini khususnya wilayah kabupaten Bekasi yang sering kali di datangi kelompok ini dan mereka merasa di dukung oleh pihak berwajib, sedangkan menurut kami kegiatan ini sudah sangat tidak mengikuti etika jurnalistik dan S.O.P.

Karena wartawan ataupun medsos hanya dapat meliput atau membuat karya tulisan yang baik dan benar, bukan menggantikan kinerja kepolisian.

 

( Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *