NMN | TAMBUN BEKASI – Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman kantor PDAM Tirta Bhagasasi Cabang Tambun. Simbol negara, Bendera Merah Putih, dibiarkan berkibar dalam kondisi yang sudah tidak layak—berwarna kusam, luntur, dan robek di beberapa bagian ujungnya.
Kondisi ini memancing perhatian warga dan awak media yang melintas di depan kantor penyedia layanan air bersih tersebut. Berdasarkan pantauan di lokasi, kerusakan pada bendera tersebut terlihat cukup jelas, mengindikasikan bahwa kain bendera sudah lama tidak diganti dan terkesan ada pembiaran dari pihak kantor.
Apakah kantor PDAM Tirta Bhagasasi Cabang Tambun tidak mampu membeli untuk menggantikan bendera pusaka sebagai lambang negara.
Ketika awak media bertanya Terkait nama Pimpinan PDAM cabang Tambun ke para staff dikantor semuanya diam dan terbungkam, Kejadian ini sangat janggal saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak kantor, Bukannya mendapatkan penjelasan terkait pemeliharaan simbol negara,tetapi para staf yang ditemui justru menunjukkan sikap tertutup.
Saat ditanyakan mengenai keberadaan Kepala Cabang untuk dimintai keterangan, para pegawai di lokasi enggan memberikan jawaban pasti. Bahkan, saat ditanya mengenai siapa nama Kepala Cabang PDAM Tirta Bhagasasi Cabang Tambun yang menjabat saat ini .
“Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan informasi soal itu (nama Kepala Cabang),” ujar salah satu staf yang enggan disebutkan namanya.
Kepala negara atau Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto sudah mengatakan setiap jam 6 pagi dan jam 10 pagi baik TNI POLRI dan Instansi Pemerintahan wajib mendengarkan lagu Indonesia Raya dan menurunkan Bendera Merah Putih jam 18.00wib.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
pasal-pasal spesifik yang relevan dengan kasus Bendera Merah Putih
1. Larangan Mengibarkan Bendera Rusak
Pasal 24 huruf c berbunyi:
“Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;”
2. Ancaman Pidana
Jika larangan di atas dilanggar dengan sengaja, maka berlaku Pasal 67 huruf b, yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;”
3. Kewajiban Pemeliharaan oleh Instansi
Meskipun tidak disebutkan secara spesifik per kata “kantor PDAM”, namun dalam Pasal 9 ayat (1) dijelaskan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor, termasuk Lembaga negara dan Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Karena PDAM adalah BUMD, mereka memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kehormatan bendera yang dikibarkan di halaman kantornya.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Bahwa identitas pejabat publik dalam struktur organisasi pemerintahan/BUMD bukanlah informasi yang dikecualikan (rahasia), melainkan informasi yang wajib tersedia bagi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pusat PDAM Tirta Bhagasasi mengenai kelalaian di Cabang Tambun tersebut, maupun alasan mengapa para staf di kantor cabang terkesan menutup-nutupi identitas pimpinan mereka.
Apakah Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi dengan sengaja tidak memberitahukan kepada Kepala Cabang Sekabupaten Bekasi terkait Bendera Merah Putih yang tertera di UU 24 tahun 2009 Dengan jelas Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto Memerintahkan untuk menghargai Para Pejuang terdahulu yang telah merebut Kemerdekaan dengan Simbol Negara Bendera Merah Putih.
Kami Sebagai Jurnalis Media Nusantara Merdeka News ( Cetak dan Online ) akan terus mencari di setiap sudut Instansi RT, RW, Kelurahan/ Kantor Desa, Kecamatan dan Instansi lainnya serta perusahaan Asing yang tidak dapat menghargai Bendera Merah Putih sebagai Simbol Negara Indonesia.
( Red )













