PENTING: Memahami Batasan Wewenang Pers dalam Investigasi, Jangan Tabrak Aturan Hukum

banner 468x60

NUSANTARA MERDEKA NEWS | ​ KABUPATEN BEKASI – Peran media sebagai kontrol sosial dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum, seperti peredaran obat keras tipe G, memang dilindungi undang-undang. Namun, dalam menjalankan tugas investigasi, awak media diingatkan untuk tidak melampaui wewenang aparat penegak hukum, terutama terkait memasuki wilayah privasi warga tanpa izin.

​Secara hukum dan Etika Jurnalistik, tindakan media yang memasuki pekarangan atau melakukan penggeledahan secara mandiri adalah tindakan yang tidak diperbolehkan dan berisiko tinggi terjerat hukum pidana, Wewenang Penggeledahan Hanya Milik Aparat Penegak Hukum bukan Wartawan dan Hari ini Rabu ( 01 April 2026 ) ada kelompok orang dengan memiliki akun tiktok  ( AV ) telah masuk ke pekarangan orang tanpa izin dan melakukan penyergapan di wilayah Cibitung tanpa di dampingi oleh pihak Polsek setempat serta menggledah satu rumah kontrakan tanpa izin.

banner 336x280

 

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), wewenang penggeledahan secara legal mutlak hanya dimiliki oleh Kepolisian. Prosedurnya pun ketat, yakni harus disertai Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak.

​Wartawan tidak memiliki kewenangan eksekusi layaknya polisi. Meskipun tujuannya adalah mengungkap kebenaran atau investigasi, melompati pagar atau masuk ke rumah orang tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum.

​Risiko Pidana dan Pelanggaran Privasi

​Tindakan memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP. Selain itu, hak privasi warga negara dilindungi oleh konstitusi, sehingga tindakan penggeledahan sepihak oleh media dianggap sebagai pelanggaran hak asasi.

​Menjaga Marwah Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

​Dalam Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, ditegaskan bahwa wartawan harus menempuh cara-cara yang profesional. Salah satu poin utamanya adalah menghormati hak privasi. Investigasi peredaran obat tipe G memang mulia sebagai bentuk pengabdian masyarakat, namun pelaksanaannya wajib mematuhi koridor hukum yang berlaku.

​Tetapi tindakan penggeledahan mandiri, apalagi dilakukan pada jam malam (pukul 21.00 WIB ke atas), sangat berisiko bagi keselamatan dan legalitas awak media itu sendiri.

​Langkah Bijak dalam Investigasi

​Jika media menemukan dugaan kuat adanya praktik ilegal di sebuah hunian atau kontrakan, langkah yang disarankan adalah:

​Koordinasi dengan Pihak Berwajib: Melaporkan temuan kepada Polsek atau Polres setempat agar dilakukan tindakan sesuai hukum.

​Peliputan Jurnalistik: Media dapat meliput jalannya penggerebekan yang dilakukan resmi oleh petugas sebagai bahan pemberitaan.

​Investigasi Lingkungan: Fokus pada pengumpulan data, wawancara saksi, dan konfirmasi kepada pihak otoritas, bukan mengambil alih peran polisi.

​Memaksakan diri melakukan tindakan polisional tanpa pendampingan aparat justru dapat membalikkan keadaan. Alih-alih mengungkap kebenaran, awak media justru berpotensi dilaporkan balik atas dugaan pelanggaran wilayah privat atau perbuatan tidak menyenangkan.

Warga sekitar mendesak Aparat kepolisian segera menindak lanjuti kejadian ini agar kejadian ini tidak terulang kembali, Wartawan hanya bertugas menulis dan meliput atau melaporkan bukan mengganti peran APH.

 

​ ( Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *