Nusantara Merdeka News | JAKARTA – Maraknya konflik agraria yang dipicu tumpang tindih surat kepemilikan, sengketa waris, hingga ketiadaan sertifikat resmi di tingkat desa menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum senior sekaligus Managing Partner SAS LAW FIRM, Drs. Sada Arih Sinulingga, SH., MH., memberikan peringatan keras kepada aparat desa agar lebih “melek” hukum.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Nusantara Merdeka News, Sabtu (18/04/2026), Sada Arih menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades) berada di posisi yang sangat krusial namun rentan terseret ke ranah pidana maupun perdata akibat administrasi pertanahan yang ceroboh.
SKT Adalah “Pintu Masuk” Risiko Hukum
Sada Arih menjelaskan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang memuat riwayat tanah adalah fondasi utama bagi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Kesalahan sekecil apa pun dalam verifikasi awal akan berakibat fatal pada proses-proses berikutnya.
“Kepala Desa harus punya keberanian untuk berkata ‘tidak’. Jika ada indikasi sengketa atau dokumen yang meragukan, Kades wajib menolak menandatangani surat jual beli tanah girik. Jangan sampai tanda tangan hari ini menjadi jeruji besi di masa depan,” tegas Sada Arih.
Menurutnya, munculnya sanggahan dari pihak luar—meskipun bukan dari lingkaran ahli waris—sudah cukup menjadi sinyal merah. Secara administratif, sikap hati-hati Kades bukanlah bentuk hambatan birokrasi, melainkan tameng perlindungan diri agar tidak terjebak dalam pusaran konflik hukum.
Langkah Preventif Strategi Clear and Clean
Untuk meminimalisir risiko, Sada Arih Sinulingga menyodorkan empat langkah konkret yang wajib dijalankan oleh aparatur desa sebelum memproses dokumen pertanahan.
1. Mediasi Desa Mengedepankan musyawarah mufakat untuk mendeteksi potensi konflik sejak dini.
2. Validasi Rigid Verifikasi keabsahan ahli waris berdasarkan dokumen kependudukan dan riwayat tanah yang sah.
3. Pakta Integritas Kewajiban pembuatan surat pernyataan tidak sengketa yang diperkuat oleh saksi-saksi yang kredibel.
4. Jalur Pengadilan Jika mediasi buntu, arahkan penetapan ahli waris melalui jalur pengadilan demi kepastian hukum yang mutlak.
Menutup pernyataannya, Advokat senior ini mengingatkan bahwa transparansi di tingkat desa sangat menentukan kelancaran proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pastikan status tanah clear and clean. Memaksakan tanda tangan pada lahan yang masih ‘abu-abu’ hanya akan memperumit sertifikasi dan memperbesar risiko hukum bagi Kades. Legalitas adalah harga mati,” pungkasnya.
( Red )













