Polemik Tanah Syaih bin Ocon Jatibening Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Layangkan Somasi dan Buka Opsi Jalur Hukum

Berita680 Dilihat
banner 468x60

NUSANTARA MERDEKA NEWS | BEKASI – Persoalan administrasi pertanahan terkait tanah atas nama Syaih bin Ocon di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, mulai menemui titik terang setelah digelarnya pertemuan dan klarifikasi antara pihak kelurahan dengan kuasa hukum keluarga Syaih bin Ocon pada Rabu (19/8/2026).

Lurah Jatibening, Jamaludin, S.Ag., menegaskan bahwa pertemuan ini digelar untuk meluruskan polemik administrasi tanah yang terjadi. Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

banner 336x280

“Ini menjadi pelajaran bagi kami di Kelurahan Jatibening agar persoalan seperti ini jangan sampai terulang kembali. Apabila memang harus diproses sesuai ketentuan hukum, silakan disesuaikan dengan aturan yang berlaku agar ditemukan solusi terbaik dan tidak berlarut-larut,” tegas Jamaludin.

Jamaludin menambahkan bahwa seluruh proses administrasi—termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)—selalu didasarkan pada dokumen yang tersedia. Namun, validasi riwayat pertanahan tetap memerlukan tingkat ketelitian ekstra dari para petugas.

Sementara itu, Kuasa Hukum Syaih bin Ocon, Mardani, menjelaskan bahwa pangkal polemik ini dipicu oleh kekeliruan administratif yang diduga bersumber dari berkas permohonan pihak tertentu. Hal ini berdampak pada perbedaan data yang berhubungan langsung dengan dasar pengajuan PTSL serta pencatatan Buku Letter C dan Buku Letter F (DHKP).

Atas temuan tersebut, pihak kuasa hukum mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak terkait, termasuk merencanakan klarifikasi kepada notaris atas penerbitan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).

“Kami sudah memberikan ultimatum, baik lisan maupun tertulis. Saat ini kami menunggu tanggapan atas surat somasi yang telah dilayangkan. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada iktikad baik, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” tegas Mardani.

Mengenai hubungan dengan Kelurahan Jatibening, Mardani mengapresiasi transparansi kelurahan yang telah mengeluarkan surat keterangan resmi. Ia berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi pencatatan pertanahan mulai dari tingkat kelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencegah sengketa serupa di masa mendatang.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha