Miris! Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Berkibar di Kantor Desa Simpangan

Berita, Nasional505 Dilihat
banner 468x60

NUSANTARA MERDEKA NEWS| BEKASI KABUPATEN – Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Desa Simpangan, Jalan Lemah Abang No. 57, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Simbol kedaulatan negara, Sang Saka Merah Putih, ditemukan berkibar dalam kondisi yang tidak layak, yakni robek dan warnanya telah kusam.

Pantauan di lokasi pada hari ini menunjukkan bendera yang terpasang di tiang utama kantor desa tersebut nampak compang-camping di bagian ujungnya. Selain kerusakan fisik, warna merah pada bendera sudah memudar menjadi merah muda pucat, menandakan bendera tersebut sudah lama tidak diganti.

banner 336x280

Kantor desa yang dipimpin oleh Kepala Desa H. Kurma ini menjadi sorotan warga dan pengguna jalan yang melintas di jalur utama Lemah Abang. Banyak pihak menyayangkan kelalaian pihak aparatur desa dalam menjaga kehormatan simbol negara di instansi pemerintahan.

Landasan Hukum dan Sanksi

Pengibaran bendera dalam kondisi rusak, robek, atau kusam merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyatakan:

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Bagi pihak yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang tidak layak, terdapat ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 67 huruf b, yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Tanggapan Warga

Kondisi ini memicu kritik dari masyarakat setempat. Sebagai kantor pelayanan publik, Desa Simpangan seharusnya menjadi contoh dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Simpangan, H. Kurma, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mengapa bendera dalam kondisi tidak layak tersebut masih dibiarkan berkibar di area kantornya. Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi dan mengganti bendera tersebut dengan yang baru demi menjaga marwah bangsa.

( Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *