Nusantara Merdeka News | LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengambil langkah tegas untuk mengakhiri polemik fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang kerap terbengkalai. Melalui Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (31/3/2025), eksekutif resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri oleh Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hapus Budaya “Lepas Tangan” Pengembang
Dalam pidatonya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menegaskan bahwa regulasi ini adalah jawaban atas keluhan masyarakat terkait infrastruktur perumahan yang rusak namun tidak tersentuh perbaikan karena status aset yang menggantung.
“Ranperda ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi bentuk kehadiran negara. Kita tidak ingin lagi ada perumahan yang jalannya rusak atau drainasenya mampet, tapi pemerintah tidak bisa masuk karena pengembang belum menyerahkan asetnya,” tegas Syaiful Anwar.
Ia menambahkan, selama ini banyak pengembang yang seolah “lepas tangan” setelah unit rumah terjual habis, meninggalkan kewajiban pemeliharaan PSU yang seharusnya menjadi hak warga.
Poin Strategis Ranperda PSU:
Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum yang kuat bagi pemda untuk menagih kewajiban pengembang.
Pemeliharaan Berkelanjutan: Memungkinkan APBD masuk untuk melakukan perbaikan infrastruktur di area perumahan setelah aset diserahkan.
Sanksi dan Kepatuhan: Mendorong pengembang agar lebih disiplin dalam perencanaan dan penyerahan PSU sejak awal pembangunan.
Respons Legislatif
Pihak DPRD Lampung Selatan menyambut positif langkah ini. Masih banyaknya perumahan yang belum menyerahkan PSU menjadi catatan merah yang harus segera diselesaikan melalui regulasi yang mengikat.
“Kami akan segera memproses Ranperda ini melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme. Tujuannya satu: memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen perumahan terlindungi,” ungkap pihak DPRD.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda dari eksekutif kepada pimpinan DPRD. Dengan lahirnya Perda ini nantinya, Pemkab Lampung Selatan diharapkan memiliki “taji” untuk memaksa pengembang nakal agar segera memenuhi kewajiban mereka demi pelayanan publik yang optimal.
( Ansori )













