Nusantara Merdeka News | KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Bob Bazar, S.K.M., Kalianda, mengeluarkan pernyataan tegas terkait prosedur penyerahan hasil Visum et Repertum (VeR). Hal ini menyusul adanya desakan atau permintaan data hasil visum dari pihak-pihak di luar otoritas penyidikan.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa dokumen visum merupakan rahasia medis dan alat bukti hukum yang hanya boleh diserahkan kepada penyidik kepolisian, bukan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wartawan, apalagi keluarga pasien secara langsung.
Benteng Hukum dan Independensi MedisDokter Spesialis Forensik Medikolegal RSUD Bob Bazar, dr. C. Andryani, Sp.F.M., M.H.(Kes), menjelaskan bahwa pelayanan forensik adalah jembatan krusial antara ilmu kedokteran dan hukum. Ia menekankan bahwa setiap langkah yang diambil RSUD didasarkan pada prinsip imparsialitas dan akuntabilitas.
“Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum (Yandokum) harus objektif, ilmiah, dan bebas dari konflik kepentingan. Kami memastikan setiap proses, baik melalui Poli Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Perempuan dan Anak (PKT-P/A) maupun kamar jenazah, berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar dr. Andryani.
Hasil Visum Tidak Bisa Diwakilkan RSUD Bob Bazar merujuk pada regulasi ketat yang membatasi akses terhadap hasil visum:
Permenkes Nomor 38 Tahun 2022: Menegaskan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum harus independen dan antidiskriminasi.
UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP): Menetapkan bahwa keterangan ahli terkait bukti hukum hanya berasal dari dokter spesialis forensik yang berwenang.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022: Mewajibkan perlindungan data melalui Rekam Medis Elektronik dengan pembatasan hak akses yang ketat.
“Hasil pembuktian dalam naskah VeR tidak dapat diwakilkan atau diambil oleh keluarga, ahli waris, penasihat hukum, apalagi LSM dan media. Dokumen tersebut adalah milik negara untuk kepentingan peradilan yang diserahkan langsung kepada penyidik sesuai Surat Permintaan VeR (SPV),” tambahnya.
Selain untuk kepastian hukum, pembatasan ini bertujuan menjaga kerahasiaan pasien. RSUD telah mengintegrasikan sistem dokumentasi dengan pengamanan data tingkat tinggi dan jejak audit dokumen yang transparan.
Meski pasien dapat didampingi oleh UPTD P3A atau keluarga saat pemeriksaan, namun output berupa dokumen legal tetap berada di bawah otoritas penyidik. Jika terdapat kebutuhan informasi atau rilis terkait sebuah kasus, hal tersebut harus melalui prosedur SOP yang telah ditetapkan, bukan dengan meminta dokumen mentah kepada rumah sakit.
Dengan adanya penegasan ini, RSUD dr. H. Bob Bazar Kalianda berkomitmen untuk tetap profesional sebagai penyedia layanan kesehatan sekaligus mitra penegak hukum.
“Kami menjaga kerahasiaan data pasien sekaligus menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak mana pun. Prosedur ini mutlak dan tidak bisa ditawar demi tegaknya keadilan,” pungkas pihak manajemen RSUD.
( Ansori )













