NMN | CIKARANG BEKASI – Fenomena memprihatinkan terlihat di halaman SPBU 34.175.36 yang Beralamat di jl. Raya Fatahillah,Kelurahan KaliJaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi kode pos 17849, Simbol negara, Bendera Merah Putih, dibiarkan berkibar dalam kondisi yang sudah tidak layak—berwarna kusam, luntur, dan robek di beberapa bagian ujungnya.
Kepala negara atau Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto sudah mengatakan setiap jam 6.00 Wib pagi dan jam 10 pagi baik TNI POLRI dan Instansi Pemerintahan wajib mendengarkan lagu Indonesia Raya dan menurunkan Bendera Merah Putih jam 18.00 Wib.
Kondisi ini memancing perhatian awak media yang melintas di depan kantor SPBU 34.175.36, Berdasarkan pantauan di lokasi, kerusakan pada bendera tersebut terlihat cukup jelas, mengindikasikan bahwa kain bendera sudah lama tidak diganti dan terkesan ada pembiaran dari pihak SPBU tersebut.
Apakah SPBU 34.175.36 tidak mampu membeli untuk menggantikan bendera Merah Putih sebagai Simbol negara.
Ketika awak media menanyakan Pengawas / Pimpinan SPBU tersebut Tidak ada di tempat menurut “Billy”.
pasal-pasal spesifik yang relevan dengan kasus Bendera Merah Putih
1. Larangan Mengibarkan Bendera Rusak
Pasal 24 huruf c berbunyi:
“Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;”
2. Ancaman Pidana
Jika larangan di atas dilanggar dengan sengaja, maka berlaku Pasal 67 huruf b, yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;”
dengan ancaman pidana bagi yang sengaja melakukan atau melalaikannya!!
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPBU 34.175.36 mengenai kelalaian tersebut,
Awak media Menduga Apakah Direktur Utama Pertamina dengan sengaja tidak memberitahukan kepada Cabang Sekabupaten Bekasi umum Seluruh Cabang di Indonesia terkait Bendera Merah Putih yang tertera di UU 24 tahun 2009 Dengan jelas Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto Memerintahkan untuk menghargai Para Pejuang terdahulu yang telah merebut Kemerdekaan dengan Simbol Negara Bendera Merah Putih.
Kami Sebagai Jurnalis Media Nusantara Merdeka News ( Cetak dan Online ) akan terus mencari di setiap sudut Instansi RT, RW, Kelurahan/ Kantor Desa, Kecamatan dan Instansi lainnya serta perusahaan Asing yang tidak dapat menghargai Bendera Merah Putih sebagai Simbol Negara Indonesia.
( Red )



















